Senin, 15 Agustus 2016

Majelis Hakim: 5 Bulan Perkara Jessica Wongso Putus atau Kita Kena Sanksi

www.garampoker.com

 

Misteri Dunia -Jakarta - Sidang perdana Jessica Kumala Wongso digelar 15 Juni 2016 lalu. Dua bulan berlalu, agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

Masih ada agenda pemeriksaan saksi dari pihak penasehat hukum terdakwa, pemeriksaan terdakwa, penuntutan, pledoi, replik, duplik, hingga pembacaan putusan. Menyadari banyaknya agenda yang belum terlaksana, majelis hakim memberi warning ke jaksa penuntut umum bahwa batas menghadirkan saksi adalah akhir Agustus. 

"Saya batasi, sampai akhir bulan Agustus adalah hak daripada penuntut umum. Nanti 5 September setelah perpanjangan penahanan 60 hari. Sehingga saya perhitungkan sampai akhir Agustus adalah hak penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Kisworo menjelaksan, mulai awal September, harus sudah masuk agenda lain yakni mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. 

"Mulai bulan September akan kita beri waktu untuk penasehat hukum apabila mengajukan saksi meringankan. Pada awal Oktober adalah masa-masa penuntutan, pledoi, replik, duplik, dan putusan. Agar supaya ini jadi pedoman. Di samping itu majelis berdasakan surat edaran MA, 5 bulan dalam berkas perkara kasus harus sudah diputus. Kalau tidak putus kami yang mendapat sanksi," tutur Kisworo. 

Sidang hari ditunda hingga Kamis (18/8) mendatang. Belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa. Seperti diketahui, sedianya pembantu Jessica akan bersaksi, namun batal karena jaksa hingga sore belum mendapat konfirmasi yang bersangkutan. 


SHARE THIS

0 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.