Pengamat Sebut Perang Narkoba Duterte 'Kejahatan Kemanusiaan'
Misteri Dunia -Hampir 2.000 orang tewas akibat praktik pembunuhan di luar hukum diperbolehkan dalam upaya Presiden Rodrigo Duterte memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Filipina. Pengamat menilai, praktik pembunuhan di luar hukum ini, yang dilakukan dalam skala yang masif dan sistemik dalam pemberantasan narkoba Filipina bisa disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengamat dari organisasi International Center for Transitional Justice (ICTJ), Ruben Carranza, menilai pembunuhan di luar hukum terhadap terduga pengedar dan pemakan narkoba merupakan pelanggaran terhadap hak manusia untuk hidup dan mendapatkan proses peradilan.
"Pembunuhan di luar hukum, dalam kasus apapun, merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Carranza kepada CNN Indonesia.com melalui pesan email, Kamis (25/8).
"Namun, jika praktik pembunuhan di luar hukum diterapkan dalam skala luas, masif dan sistematik, terhadap warga sipil, dan mereka yang melakukan pembunuhan sadar bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari serangan yang sistematik, maka praktik itu dapat disebut sebagai 'kejahatan terhadap kemanusiaan' (CAHM)," ujar Carranza memaparkan.
Sejak Duterte menjabat sebagai presiden pada 30 Juni lalu, lebih dari 1.900 terduga pengedar dan pengguna narkoba tewas dalam aksi penembakan di jalan-jalan oleh penembak tak dikenal. Fenomena ini terjadi karena Duterte memperbolehkan polisi dan warga sipil untuk menembak mati terduga pengedar maupun pemakai narkoba.
Polisi menyatakan hampir 700 ribu pengguna dan pengedar narkoba di Filipina menyerahkan diri karena takut ditembak. Ratusan politisi dan pejabat yang disebut terkait dengan narkoba juga menyerahkan diri.
Sebagian besar warga yang tewas akibat pembunuhan di luar hukum ini adalah warga miskin. "Apakah mereka benar-benar pemakai atau pengedar narkoba? Kita tak tahu, karena mereka tak pernah secara resmi didakwa atau ditangkap," tutur Carranza.
Carranza tak heran jika praktik ini lantas dikecam oleh para aktivis pemerhati HAM dan publik internasional. Para aktivis HAM bahkan menyerukan investigasi serius terhadap pemberantasan narkoba yang digalakkan Duterte.
Pemerhati HAM di sejumlah negara dengan rekam jejak pembunuhan di luar hukum, seperti Thailand dan Meksiko, kata Carranza, sudah menyerukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk melakukan investigasi terhadap praktik semacam ini di negara mereka. Untuk kasus di Filipina, menurutnya, jaksa ICC mungkin dapat mempertimbangkan apakah kasus ini layak diinvestigasi ICC atau tidak.
"Jika terlihat jelas bahwa pemerintah Filipina tidak mampu atau tidak mau untuk melakukan investigasi [soal pembunuhan di luar hukum], maka Jaksa ICC mungkin dapat menentukan apakah ICC yang harus melakukan investigasi," ujar pengamat yang pernah bekerja di Departemen Pertahanan Nasional Filipina ini.
Carranza juga mengingatkan bahwa Filipina merupakan salah satu negara yang menandatangani Traktat Roma yang membentuk ICC. Oleh karena itu, Filipina memiliki kewajiban hukum untuk menginvestigasi pembunuhan di luar hukum.
"Saya tidak melihat bahwa pemimpin politik Filipina mengerti atau menghormati konsekuensi dari penandatanganan Traktat Roma. Sangat disayangkan, karena Filipina secara historis selalu menjadi negara Asia Tenggara yang menegakkan keadilan dan HAM, sejak berakhirnya era kediktatoran [Ferdinand] Marcos," ujar pengamat yang berbasis di Amerika Serikat ini.
Carranza juga mempertanyakan seberapa besar praktik penyalahgunaan narkoba di Filipina hingga "perang" dan tindak kekerasan dipandang sebagai respon yang tepat untuk memberantas peredaraan obat-obatan terlarang di negara itu. Pasalnya, menurut Carranza, tren penggunaan narkoba di Filipina cenderung menurun.
Rencana Pemberantasan Narkoba Nasional (NDAP) yang diajukan oleh Badan Obat-obatan Berbahaya kepada PBB, menyebutkan terdapat 6,7 juta kasus penggunaan narkoba di Filipina pada 2004. Jumlah ini menurun secara signifikan menjadi 1,7 juta kasus pada 2008, dan menurun kembali menjadi 1,3 juta kasus pada 2012. (ama)
SHARE THIS
0 komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.